Indikator PKG 2013

14 Indikator PK Guru. Permendiknas Nomor 16 tahun 2009 tentang Penilaian Angka Kredit mensyaratkan adanya Penilaian Kinerja Guru (biasa disebut PK Guru).

Guru bisa naik pangkat setelah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam PK Guru dan PKB. PKB adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PK Guru.

PK Guru dinilai berdasarkan tugas utama atau indikator kinerja guru. Tugas utama guru terdiri dari 3 (tiga), yaitu: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang aktif dan efektif, dan penilaian pembelajaran. Selanjutnya tugas utama guru dirinci kedalam 14 (empat belas) indikator kinerja guru yaitu:

1. Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.

2. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual, dan mutakhir.

3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif.

4. Guru memilih sumber belajar/media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran.

5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif.

6. Guru menguasai materi pelajaran.

7. Guru menetapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif.

8. Guru memanfaatkan sumber belajar/media dalam pembelajaran.

9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran.

10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran.

11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif.

12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik.

13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP.

14. Guru memanfaatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya. [kompas.com]

Struktur Kurikulum 2013

Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
iklan4-gbr1
iklan4-tabel1
iklan4-tabel2
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti kita berikan masukan.

iklan4-tbl2 Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.

Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunda pelaksanaan ujian nasional (UN) di 11 provinsi. Alasannya, pengepakan naskah soal di percetakan mengalami kendala teknis.

Dalam situs resmi Kementerian, kemdiknas.go.id, disebutkan bahwa ke-11 provinsi yang mengalami pergeseran jadwal ujian nasional adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Untuk provinsi lain tidak ada perubahan, dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni Senin, 15 April,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad.

Penundaan ini hanya untuk pelaksanaan ujian bahasa Indonesia pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK dan Paket C. Ujian yang semula dijadwalkan pada Senin, 15 April 2013, digeser menjadi Jumat, 19 April 2013. Sedangkan mata pelajaran lainnya tak mengalami perubahan jadwal. “Jadwal ujian nasional mata pelajaran lain berlangsung sesuai jadwal,” ujarnya.

Ibnu berpendapat pergeseran jadwal ini tak akan mempengaruhi konsentrasi siswa dalam menghadapi ujian nasional. Sebab, menurut dia, bagi siswa yang sudah mempersiapkan diri dengan baik, waktu pelaksanaan tidak akan jadi kendala.

Dia berpesan agar siswa tetap mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi UN nanti. Ujian nasional untuk tingkat SMA/MA/SMALB dan Paket C akan berlangsung pada 15-18 April, untuk jenjang SMK 15-17 April. Sedangkan jenjang SMP/MTs/SMLB dan Paket B pada 22-25 April 2013, dan SD/MI dan Paket A pada 6-8 Mei 2013. Untuk berita selengkapnya soal ujian akhir nasional klik di sini.

Daftar Peserta Sertifikasi 2013 Kabupaten Buleleng

Anda sudah dapat melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2013 dengan membuka website sertifikasi guru di http://sergur.kemdiknas.go.id dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka http://sergur.kemdiknas.go.id
2. Pilih Menu Daftar guru belum bersertifikat pendidik
3.Pilih Lokasi tempat dinas anda misalnya Kabupaten Buleleng, Seririt, Gerokgak dll.


Maka akan terlihat data sebagai brerikut, lalu cari nama anda...


UPDATE:

Per tanggal 17 Maret 2012 halaman ini hanya menampilkan data dengan status sudah diverifikasi dan NUPTK salah sudah dikonfirmasi LPMP
Bidang studi sertifikasi dan matapelajaran yang tidak sesuai dengan pedoman [buku 1] dikeluarkan dari daftar calon peserta UK, data tersebut adalah nuptk berikut: 2534755658110013, 2943762662210012, 6244757658110033, 6739750653200032,8135766667200013
Proses validasi saat ini adalah validasi usia maksimum guru dan perubahan bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)- 224 terkait perubahan kurikulum 2013. lihat gambar berikut:

Bagi anda Guru TIK silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing untuk melakukan perubahan mata pelajaran, Informasi tentang guru TIK bisa anda baca di UKG 2013 Tidak Ada TIK
semoga bermanfaat..

Kisi-kisi UN 2013

Kisi-kisi UN 2013 ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada peraturan Mendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kisi-kisi soal UN 2013 diharapkan bisa dijadikan acuan dalam penyusunan soal ujian nasional pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.

semoga dengan semangat belajar dan berlatih akan teraih cita-cita dengan hasil yang maksimal.
[Kisi-Kisi.pdf

Aplikasi Pendataan DAPODIK

Aplikasi Pendataan

Jika anda sudah pernah menginstall versi 1.13.0.0, anda cukup mendownload patch v 1.13.0.1 untuk mengupgrade versi aplikasi.

Manual Aplikasi

Video Tutorial

Landasan Hukum

Formulir dan Panduan Pendataan

Kebijakan Pendataan

Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Memakai Software e-SPT Pajak Penghasilan 1770 S Ver. 4.1

Seperti kebanyakan karyawan, sebagai orang yang awam dengan pajak, rasa penasaran saya timbul setelah disuruh buat NPWP pada awal tahun 2009. Belum selesai terjawab apa, bagaimana NPWP tersebut kemudian disuruh ngisi SPT tahunan untuk disetor ke KPP tempat domisili. Sempat dikasih form/blangko SPT kosong. Wah, gimana pula itu? Wong field-field isianya buanyak, njelimet lagi mana yang kudu diiisi. Setelah nyari ke situs pajak, ketemu juga file software untuk pengisian SPT yang cukup memudahkan saya mengisi SPT tahunan tanpa harus ngitung manual pake kalkulator.
Berikut saya lampirkan screenshot cara pembuatan SPT untuk laporan pajak tahun 2009 (dilaporkan maksimal akhir Maret 2010) sesuai “pengetahuan” saya yang sangat minim tentang pajak. Anggap aja orang baru belajar software baru, coba sana coba sini eh lha kok agak nyambung.
Sebelum isi tentunya anda harus minta Form Bukti Pemotongan Pajak PPh pasal 21 (form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja dan download dulu software SPT Pajak  Penghasilan 1770 S Ver. 4.1 di situs Dirjen Pajak . Oh ya, ada 3 macam formulir SPT 1770 (:1770, 1770 SS dan 1770 S). Perbedaanya: Kalau “formulir 1770″ itu untuk pengusaha/yang memiliki usaha, formulir “1770 SS” untuk pekerja yang memiliki penghasilan <60 juta rupiah total pertahunya sedangkan formulir “1770 S” diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah total pertahunya. Kebetulan yang saya coba isi disini adalah yang formulir 1770 S karena kelasnya sama: masih pekerja, he..he…
Instalasi
Setelah anda download, lakukan instalasi seperti biasa. Jalankan program tersebut.
Connect to Database
Ok kita mulai saja, Pendek kata, setelah anda instal dan jalankan anda akan menemui tampilan seperti berikut dibawah ini. Klik “Connect to Database”.
Pilih database db1770S (no. 5) lalu pilih OK seperti gambar berikut:
Anda akan diminta untuk Login pertama kali. Isikan User name: Administrator dan passwordnya: 123
Setelah itu silahkan isi data profile Wajib Pajak seperti dibawah ini secara lengkap. Isi data sesuai data pada kartu identitas NPWP yang sudah terdaftar atas nama anda.
Untuk kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) untuk karyawan swasta individu seperti Saya isikan dengan kode 95004 (=Kategori Jasa Perorangan; Kelompok Pegawai Swasta). Untuk KLU lainya silahkan googling aja dengan keyword “KLU pajak 2009″ pasti ketemu.
Buat SPT Baru
Langkah selanjutnya adalah buat SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baru melalui menu Program| Buat SPT Baru
Kemudian anda akan dibawa ke menu setting SPT. Pilih tahun sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan. Karena kebetulan SPT yang saya ingin laporkan adalah untuk tahun  2009 maka periodenya saya pilih tahun 2009. Klik OK

Menu Data SPT beserta Lampiranya
Untuk input data SPT, buka melalui menu SPT PPh. Di dropdown menu tersebut terdapat submenu “Lampiran I”, “Lampiran II”, “SPT 1770S”,  dan “Surat Setoran Pajak”.
  • Lampiran I : berisi “deklarasi” penghasilan lain-lain bila ada dan daftar pemotong pajak anda (kalau anda karyawan, biasanya menu daftar pemotong pajak ini mengacu pada perusahaan tempat anda bekerja)
  • Lampiran II: berisi “deklarasi” daftar harta yang anda miliki dan daftar silsilah keluarga yang anda tanggung.
  • SPT 1770S: merupakan form utama yang harus/wajib anda isi untuk pelaporan SPT.
  • Surat Setoran Pajak: ini notabene digunakan kalau perhitungan pajak dari penghasilan anda (dari tempat anda bekerja dan dari penghasilan lainya masih ada yang kurang bayar). Berarti anda harus setor/bayar selisih pajak tersebut ke kantor pajak dengan menggunakan form ini. Tapi kalau karyawan seperti saya yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya pas alias tidak usah setor pakai Surat Setoran Pajak ini.
Saran saya, anda cukup input data sesuai dengan penghasilan dan harta yang anda miliki. Ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Input SPT 1770 S terlebih dahulu
Langkah pertama anda pilih menu SPT 1770S dari dropdown menu SPT PPh. Kemudian akan tampil windows seperti berikut ini:

SPT 1770S Tab A
  1. Isikan jumlah dikolom pada no 1 ini sesuai dengan “Penghasilan Netto” yang tertera pada form 1721 A1 (Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21) kolom no 14  yang anda dapatkan dari pihak personnel/HRD/Accounting dimana tempat anda bekerja. Kolom yang lain abaikan, sekali lagi karena anda hanya mendapatkan gaji/penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja saja. Kecuali jika anda memiliki kondisi yang berbeda, termasuk pada bagian zakat & lain-lain.
  2. Centang “TK” bila anda belum berkeluarga alias lajang dan centang “K” bila anda sudah berkeluarga. Isi juga berapa tanggungan anggota keluarga disamping tanda “K” ini..
  3. Centang “Tidak Ada Perubahan” karena memang ini SPT anda baru dibuat dan belum dilaporkan.
  4. Lanjutkan ke Tab bagian F-G. Untuk tab bagian D-E abaikan dulu.

SPT 1720 Tab F-G
  1. Centang pada kolom ini sebagai tanda bahwa anda menyertakan lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) yang anda dapatkan dari pihak perusahaan
  2. Isikan sesuai tanggal pelaporan ke kantor pajak.
Input Referensi Pemungut Pajak
Sebelum anda mengisi Lampiran I, terlebih dahulu anda input Referensi Pemungut Pajak anda. Dalam hal ini yang berperan sebagai pemungut pajak anda adalah perusahaan tempat anda bekerja.
Pilih menu Utility | Referensi Pemotong/Pemungut
Input data Nama, NPWP beserta alamat perusahaan tempat anda bekerja sesuai dengan pada Form 1721-A1.
Input Lampiran I
Langkah selanjutnya adalah isi Lampiran I melalui menu SPT PPh | Lampiran I
  1. Pilih menu tambah. Kemudian akan muncul windows baru input Pemotongan. Isi sesuai Form Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1 yang anda terima dari perusahaan anda
  2. Klik Simpan
Printout SPT
Sampai tahap ini anda sudah berhasil Input data SPT. Pada saat menulis postingan ini, saya menemukan adanya kesalahan program saat mau print form SPT ini. Ternyata setelah cari tahu, kita diminta untuk hubungi hotline pajak di no: 500200 bagian aplikasi e-spt. Mereka akan mengirimkan patch update via e-mail kepada anda untuk mengatasi masalah printout form. Setelah anda instalasi patch ini, Sekarang tinggal form SPT beserta lampiran I dan II ini diprint untuk dilaporkan ke kantor Pajak. Langkah-langkah print-nya:
Pilih menu SPT Tools | Menu Cetakan

Centang ketiga form diatas kemudian klik “Cetak”. Setelah muncul windows ketiga form diatas print satu-persatu.
Selesai. Untuk melaporkan ke kantor pajak anda harus melampirkan ketiga form diatas beserta Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Form 1721-A1) yang anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja.
Cukup jelas bukan he..he. Supaya nggak ketinggalan berita, rajin-rajin sambangi website Dirjen Pajak siapa tahu ada update maupun patch terhadap e-SPT ini sewaktu-waktu. Selamat mencoba.
Note: Untuk Pelaporan Pajak tahun 2010 silahkan klik disini

CEK DAPODIK



Saya kira, bukan hanya saya saja yang mengira bahwa tadinya Dapodik tidak begitu penting. Pada mulanya Dapodik dianggap hanya sebuah formalitas belaka. Namun dengan kian santernya dibicarakan, dapodik menjadi begitu berharga. Apa sebabnya dan sejak kapan Dapodik menjadi penting? Sebabnya ialah Dapodik telah menjadi basis data dan sumber informasi dan sejak itu pula Dapodik berpengaruh dan sangat sinkron dengan kepentingan berbagai tunjangan maupun bantuan sekolah ataupun PTK.

Dari beberapa artikel tentang Dapodik yang saya tulis di RodaJaman, sebenarnya itu sebagai ajang tukar pikiran dan sharing dengan sekolah lain, para guru/PTK, dan para operator dapodik sekolah. Dengan sharing ini, Alhamdulillah, dapat menambah pengalaman, menambah ilmu, menambah teman, juga menambah trafik. Terus terang saja, data PTK kami pun pada mulanya banyak yang tidak valid. Namun dengan sabar, teliti, cermat, dan terus berusaha memperbaiki kesalahan maka akhirnya data kami semuanya sudah benar dan sudah memenuhi syarat untuk menerima SK Tunjangan Profesi.

Membaca ratusan pertanyaan dan komentar yang masuk di blog ini maupun lewat email, rata-rata mereka banyak yang kurang mengerti dan memahami. Kurang memahami Dapodik, kurang mengerti Aplikasi Pendataan Sekolah, kurang memahami proses kerja sistem, kurang mengerti proses sinkronisasi dapodik serta kurang memahami mengenai ketentuan dan persyaratan guru bersertifikat. Saya prihatin dengan rekan-rekan yang hingga saat ini masih saja datanya bermasalah. Tapi maklum saja, ini akibat kurangnya informasi, kurangnya tutorial, dan kurangnya koordinasi, baik koordinasi dengan instansi terkait, koordinasi antar pimpinan sekolah, koordinasi antar sesama guru/PTK, koordinasi antar sekolah, dan koordinasi operator dapodik. Namun, cobalah bersikap sabar, teliti, pelajari, dan cermati. Karena menghadapi verifikasi dapodik perlu pemahaman dan juga kesabaran.

Berkaitan dengan guru yang sudah sertifikasi, wajarlah kalau merasa was-was, karena ada yang mengatakan, sistem tidak akan mentolerir bagi PTK yang tidak memenuhi syarat menerima SK Tunjangan Profesi akibat tidak validnya data Dapodik. Karena ada juga yang mengatakan SK akan diterbitkan bertahap, dan katanya tunjangan akan langsung ditransfer dari pusat berdasarkan SK. Sampai saat ini memang belum ada pemberitahuan resmi mengenai status verifikasi data dari P2TK, apakah akan berpengaruh langsung terhadap penerbitan SK.

Yang penting kita jangan meremehkan hal yang sudah menjadi kebijakan. Saya rasa Dapodik ini tidak main-main. Saya agak miris kalau ada yang mengatakan sistem amburadul, menyusahkan, telalu mendadak, dan bla bla bla. Buktinya, data yang valid lebih banyak daripada yang belum valid. Dan sebenarnya, pendataan ini sudah berjalan sejak 1 tahun yang lalu. Yang jelas, mereka para ahli di pusat, sudah berusaha untuk menyukseskan pendataan dan verifikasi data guru ini. Semoga tidak ada lagi rekan guru/PTK yang masih bingung menghadapi datanya yang tak kunjung valid. Terimakasih.
Powered By Blogger

Blogger templates

Daftar Isi
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Martin Rusmaja
Lihat profil lengkapku

Recent Comments

SD NEGERI 3 BUSUNGBIU