Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Memakai Software e-SPT Pajak Penghasilan 1770 S Ver. 4.1

Seperti kebanyakan karyawan, sebagai orang yang awam dengan pajak, rasa penasaran saya timbul setelah disuruh buat NPWP pada awal tahun 2009. Belum selesai terjawab apa, bagaimana NPWP tersebut kemudian disuruh ngisi SPT tahunan untuk disetor ke KPP tempat domisili. Sempat dikasih form/blangko SPT kosong. Wah, gimana pula itu? Wong field-field isianya buanyak, njelimet lagi mana yang kudu diiisi. Setelah nyari ke situs pajak, ketemu juga file software untuk pengisian SPT yang cukup memudahkan saya mengisi SPT tahunan tanpa harus ngitung manual pake kalkulator.
Berikut saya lampirkan screenshot cara pembuatan SPT untuk laporan pajak tahun 2009 (dilaporkan maksimal akhir Maret 2010) sesuai “pengetahuan” saya yang sangat minim tentang pajak. Anggap aja orang baru belajar software baru, coba sana coba sini eh lha kok agak nyambung.
Sebelum isi tentunya anda harus minta Form Bukti Pemotongan Pajak PPh pasal 21 (form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja dan download dulu software SPT Pajak  Penghasilan 1770 S Ver. 4.1 di situs Dirjen Pajak . Oh ya, ada 3 macam formulir SPT 1770 (:1770, 1770 SS dan 1770 S). Perbedaanya: Kalau “formulir 1770″ itu untuk pengusaha/yang memiliki usaha, formulir “1770 SS” untuk pekerja yang memiliki penghasilan <60 juta rupiah total pertahunya sedangkan formulir “1770 S” diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah total pertahunya. Kebetulan yang saya coba isi disini adalah yang formulir 1770 S karena kelasnya sama: masih pekerja, he..he…
Instalasi
Setelah anda download, lakukan instalasi seperti biasa. Jalankan program tersebut.
Connect to Database
Ok kita mulai saja, Pendek kata, setelah anda instal dan jalankan anda akan menemui tampilan seperti berikut dibawah ini. Klik “Connect to Database”.
Pilih database db1770S (no. 5) lalu pilih OK seperti gambar berikut:
Anda akan diminta untuk Login pertama kali. Isikan User name: Administrator dan passwordnya: 123
Setelah itu silahkan isi data profile Wajib Pajak seperti dibawah ini secara lengkap. Isi data sesuai data pada kartu identitas NPWP yang sudah terdaftar atas nama anda.
Untuk kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) untuk karyawan swasta individu seperti Saya isikan dengan kode 95004 (=Kategori Jasa Perorangan; Kelompok Pegawai Swasta). Untuk KLU lainya silahkan googling aja dengan keyword “KLU pajak 2009″ pasti ketemu.
Buat SPT Baru
Langkah selanjutnya adalah buat SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baru melalui menu Program| Buat SPT Baru
Kemudian anda akan dibawa ke menu setting SPT. Pilih tahun sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan. Karena kebetulan SPT yang saya ingin laporkan adalah untuk tahun  2009 maka periodenya saya pilih tahun 2009. Klik OK

Menu Data SPT beserta Lampiranya
Untuk input data SPT, buka melalui menu SPT PPh. Di dropdown menu tersebut terdapat submenu “Lampiran I”, “Lampiran II”, “SPT 1770S”,  dan “Surat Setoran Pajak”.
  • Lampiran I : berisi “deklarasi” penghasilan lain-lain bila ada dan daftar pemotong pajak anda (kalau anda karyawan, biasanya menu daftar pemotong pajak ini mengacu pada perusahaan tempat anda bekerja)
  • Lampiran II: berisi “deklarasi” daftar harta yang anda miliki dan daftar silsilah keluarga yang anda tanggung.
  • SPT 1770S: merupakan form utama yang harus/wajib anda isi untuk pelaporan SPT.
  • Surat Setoran Pajak: ini notabene digunakan kalau perhitungan pajak dari penghasilan anda (dari tempat anda bekerja dan dari penghasilan lainya masih ada yang kurang bayar). Berarti anda harus setor/bayar selisih pajak tersebut ke kantor pajak dengan menggunakan form ini. Tapi kalau karyawan seperti saya yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya pas alias tidak usah setor pakai Surat Setoran Pajak ini.
Saran saya, anda cukup input data sesuai dengan penghasilan dan harta yang anda miliki. Ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Input SPT 1770 S terlebih dahulu
Langkah pertama anda pilih menu SPT 1770S dari dropdown menu SPT PPh. Kemudian akan tampil windows seperti berikut ini:

SPT 1770S Tab A
  1. Isikan jumlah dikolom pada no 1 ini sesuai dengan “Penghasilan Netto” yang tertera pada form 1721 A1 (Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21) kolom no 14  yang anda dapatkan dari pihak personnel/HRD/Accounting dimana tempat anda bekerja. Kolom yang lain abaikan, sekali lagi karena anda hanya mendapatkan gaji/penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja saja. Kecuali jika anda memiliki kondisi yang berbeda, termasuk pada bagian zakat & lain-lain.
  2. Centang “TK” bila anda belum berkeluarga alias lajang dan centang “K” bila anda sudah berkeluarga. Isi juga berapa tanggungan anggota keluarga disamping tanda “K” ini..
  3. Centang “Tidak Ada Perubahan” karena memang ini SPT anda baru dibuat dan belum dilaporkan.
  4. Lanjutkan ke Tab bagian F-G. Untuk tab bagian D-E abaikan dulu.

SPT 1720 Tab F-G
  1. Centang pada kolom ini sebagai tanda bahwa anda menyertakan lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) yang anda dapatkan dari pihak perusahaan
  2. Isikan sesuai tanggal pelaporan ke kantor pajak.
Input Referensi Pemungut Pajak
Sebelum anda mengisi Lampiran I, terlebih dahulu anda input Referensi Pemungut Pajak anda. Dalam hal ini yang berperan sebagai pemungut pajak anda adalah perusahaan tempat anda bekerja.
Pilih menu Utility | Referensi Pemotong/Pemungut
Input data Nama, NPWP beserta alamat perusahaan tempat anda bekerja sesuai dengan pada Form 1721-A1.
Input Lampiran I
Langkah selanjutnya adalah isi Lampiran I melalui menu SPT PPh | Lampiran I
  1. Pilih menu tambah. Kemudian akan muncul windows baru input Pemotongan. Isi sesuai Form Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1 yang anda terima dari perusahaan anda
  2. Klik Simpan
Printout SPT
Sampai tahap ini anda sudah berhasil Input data SPT. Pada saat menulis postingan ini, saya menemukan adanya kesalahan program saat mau print form SPT ini. Ternyata setelah cari tahu, kita diminta untuk hubungi hotline pajak di no: 500200 bagian aplikasi e-spt. Mereka akan mengirimkan patch update via e-mail kepada anda untuk mengatasi masalah printout form. Setelah anda instalasi patch ini, Sekarang tinggal form SPT beserta lampiran I dan II ini diprint untuk dilaporkan ke kantor Pajak. Langkah-langkah print-nya:
Pilih menu SPT Tools | Menu Cetakan

Centang ketiga form diatas kemudian klik “Cetak”. Setelah muncul windows ketiga form diatas print satu-persatu.
Selesai. Untuk melaporkan ke kantor pajak anda harus melampirkan ketiga form diatas beserta Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Form 1721-A1) yang anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja.
Cukup jelas bukan he..he. Supaya nggak ketinggalan berita, rajin-rajin sambangi website Dirjen Pajak siapa tahu ada update maupun patch terhadap e-SPT ini sewaktu-waktu. Selamat mencoba.
Note: Untuk Pelaporan Pajak tahun 2010 silahkan klik disini
Powered By Blogger

Blogger templates

Daftar Isi
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Martin Rusmaja
Lihat profil lengkapku

Recent Comments

SD NEGERI 3 BUSUNGBIU