Aplikasi Pendataan
|
Manual Aplikasi |
Video Tutorial |
Landasan Hukum |
Formulir dan Panduan Pendataan |
Kebijakan Pendataan |
Aplikasi Pendataan DAPODIK
Posted by Martin Rusmaja
Posted on 01.21
with No comments
Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Memakai Software e-SPT Pajak Penghasilan 1770 S Ver. 4.1
Posted by Martin Rusmaja
Posted on 08.44
with 2 comments
Seperti kebanyakan karyawan, sebagai orang yang awam dengan pajak,
rasa penasaran saya timbul setelah disuruh buat NPWP pada awal tahun
2009. Belum selesai terjawab apa, bagaimana NPWP tersebut kemudian
disuruh ngisi SPT tahunan untuk disetor ke KPP tempat domisili. Sempat
dikasih form/blangko SPT kosong. Wah, gimana pula itu? Wong field-field
isianya buanyak, njelimet lagi mana yang kudu diiisi. Setelah nyari ke
situs pajak, ketemu juga file software untuk pengisian SPT yang cukup
memudahkan saya mengisi SPT tahunan tanpa harus ngitung manual pake
kalkulator.
Berikut saya lampirkan screenshot cara pembuatan SPT untuk laporan pajak tahun 2009 (dilaporkan maksimal akhir Maret 2010) sesuai “pengetahuan” saya yang sangat minim tentang pajak. Anggap aja orang baru belajar software baru, coba sana coba sini eh lha kok agak nyambung.
Sebelum isi tentunya anda harus minta Form Bukti Pemotongan Pajak PPh pasal 21 (form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja dan download dulu software SPT Pajak Penghasilan 1770 S Ver. 4.1 di situs Dirjen Pajak . Oh ya, ada 3 macam formulir SPT 1770 (:1770, 1770 SS dan 1770 S). Perbedaanya: Kalau “formulir 1770″ itu untuk pengusaha/yang memiliki usaha, formulir “1770 SS” untuk pekerja yang memiliki penghasilan <60 juta rupiah total pertahunya sedangkan formulir “1770 S” diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah total pertahunya. Kebetulan yang saya coba isi disini adalah yang formulir 1770 S karena kelasnya sama: masih pekerja, he..he…
Instalasi
Setelah anda download, lakukan instalasi seperti biasa. Jalankan program tersebut.
Setelah itu silahkan isi data profile Wajib Pajak seperti dibawah ini
secara lengkap. Isi data sesuai data pada kartu identitas NPWP yang
sudah terdaftar atas nama anda.
Untuk kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) untuk karyawan swasta individu seperti Saya isikan dengan kode 95004
(=Kategori Jasa Perorangan; Kelompok Pegawai Swasta). Untuk KLU lainya
silahkan googling aja dengan keyword “KLU pajak 2009″ pasti ketemu.
Buat SPT Baru
Langkah selanjutnya adalah buat SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baru melalui menu Program| Buat SPT Baru
Kemudian anda akan dibawa ke menu setting SPT. Pilih tahun sesuai
tahun pajak yang akan dilaporkan. Karena kebetulan SPT yang saya ingin
laporkan adalah untuk tahun 2009 maka periodenya saya pilih tahun 2009.
Klik OK
Menu Data SPT beserta Lampiranya
Untuk input data SPT, buka melalui menu SPT PPh. Di dropdown menu tersebut terdapat submenu “Lampiran I”, “Lampiran II”, “SPT 1770S”, dan “Surat Setoran Pajak”.
Input SPT 1770 S terlebih dahulu
Langkah pertama anda pilih menu SPT 1770S dari dropdown menu SPT PPh. Kemudian akan tampil windows seperti berikut ini:
Centang ketiga form diatas kemudian klik “Cetak”. Setelah muncul windows ketiga form diatas print satu-persatu.
Selesai. Untuk melaporkan ke kantor pajak anda harus melampirkan ketiga form diatas beserta Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Form 1721-A1) yang anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja.
Berikut saya lampirkan screenshot cara pembuatan SPT untuk laporan pajak tahun 2009 (dilaporkan maksimal akhir Maret 2010) sesuai “pengetahuan” saya yang sangat minim tentang pajak. Anggap aja orang baru belajar software baru, coba sana coba sini eh lha kok agak nyambung.
Sebelum isi tentunya anda harus minta Form Bukti Pemotongan Pajak PPh pasal 21 (form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja dan download dulu software SPT Pajak Penghasilan 1770 S Ver. 4.1 di situs Dirjen Pajak . Oh ya, ada 3 macam formulir SPT 1770 (:1770, 1770 SS dan 1770 S). Perbedaanya: Kalau “formulir 1770″ itu untuk pengusaha/yang memiliki usaha, formulir “1770 SS” untuk pekerja yang memiliki penghasilan <60 juta rupiah total pertahunya sedangkan formulir “1770 S” diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah total pertahunya. Kebetulan yang saya coba isi disini adalah yang formulir 1770 S karena kelasnya sama: masih pekerja, he..he…
Instalasi
Setelah anda download, lakukan instalasi seperti biasa. Jalankan program tersebut.
Connect to Database
Ok kita mulai saja, Pendek kata, setelah anda instal dan jalankan anda akan menemui tampilan seperti berikut dibawah ini. Klik “Connect to Database”.
Pilih database db1770S (no. 5) lalu pilih OK seperti gambar berikut:Ok kita mulai saja, Pendek kata, setelah anda instal dan jalankan anda akan menemui tampilan seperti berikut dibawah ini. Klik “Connect to Database”.
Anda akan diminta untuk Login pertama kali. Isikan User name: Administrator dan passwordnya: 123
Buat SPT Baru
Langkah selanjutnya adalah buat SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baru melalui menu Program| Buat SPT Baru
Menu Data SPT beserta Lampiranya
Untuk input data SPT, buka melalui menu SPT PPh. Di dropdown menu tersebut terdapat submenu “Lampiran I”, “Lampiran II”, “SPT 1770S”, dan “Surat Setoran Pajak”.
- Lampiran I : berisi “deklarasi” penghasilan lain-lain bila ada dan daftar pemotong pajak anda (kalau anda karyawan, biasanya menu daftar pemotong pajak ini mengacu pada perusahaan tempat anda bekerja)
- Lampiran II: berisi “deklarasi” daftar harta yang anda miliki dan daftar silsilah keluarga yang anda tanggung.
- SPT 1770S: merupakan form utama yang harus/wajib anda isi untuk pelaporan SPT.
- Surat Setoran Pajak: ini notabene digunakan kalau perhitungan pajak dari penghasilan anda (dari tempat anda bekerja dan dari penghasilan lainya masih ada yang kurang bayar). Berarti anda harus setor/bayar selisih pajak tersebut ke kantor pajak dengan menggunakan form ini. Tapi kalau karyawan seperti saya yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya pas alias tidak usah setor pakai Surat Setoran Pajak ini.
Input SPT 1770 S terlebih dahulu
Langkah pertama anda pilih menu SPT 1770S dari dropdown menu SPT PPh. Kemudian akan tampil windows seperti berikut ini:
- Isikan jumlah dikolom pada no 1 ini sesuai dengan “Penghasilan Netto” yang tertera pada form 1721 A1 (Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21) kolom no 14 yang anda dapatkan dari pihak personnel/HRD/Accounting dimana tempat anda bekerja. Kolom yang lain abaikan, sekali lagi karena anda hanya mendapatkan gaji/penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja saja. Kecuali jika anda memiliki kondisi yang berbeda, termasuk pada bagian zakat & lain-lain.
- Centang “TK” bila anda belum berkeluarga alias lajang dan centang “K” bila anda sudah berkeluarga. Isi juga berapa tanggungan anggota keluarga disamping tanda “K” ini..
- Centang “Tidak Ada Perubahan” karena memang ini SPT anda baru dibuat dan belum dilaporkan.
- Lanjutkan ke Tab bagian F-G. Untuk tab bagian D-E abaikan dulu.
- Centang pada kolom ini sebagai tanda bahwa anda menyertakan lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) yang anda dapatkan dari pihak perusahaan
- Isikan sesuai tanggal pelaporan ke kantor pajak.
Input Referensi Pemungut Pajak
Sebelum anda mengisi Lampiran I, terlebih dahulu anda input Referensi Pemungut Pajak anda. Dalam hal ini yang berperan sebagai pemungut pajak anda adalah perusahaan tempat anda bekerja.
Sebelum anda mengisi Lampiran I, terlebih dahulu anda input Referensi Pemungut Pajak anda. Dalam hal ini yang berperan sebagai pemungut pajak anda adalah perusahaan tempat anda bekerja.
Pilih menu Utility | Referensi Pemotong/Pemungut
Input data Nama, NPWP beserta alamat perusahaan tempat anda bekerja sesuai dengan pada Form 1721-A1.
Input Lampiran I
Langkah selanjutnya adalah isi Lampiran I melalui menu SPT PPh | Lampiran I
- Pilih menu tambah. Kemudian akan muncul windows baru input Pemotongan. Isi sesuai Form Bukti Pemotongan Pajak 1721-A1 yang anda terima dari perusahaan anda
- Klik Simpan
Printout SPT
Sampai tahap ini anda sudah berhasil Input data SPT. Pada saat menulis postingan ini, saya menemukan adanya kesalahan program saat mau print form SPT ini. Ternyata setelah cari tahu, kita diminta untuk hubungi hotline pajak di no: 500200 bagian aplikasi e-spt. Mereka akan mengirimkan patch update via e-mail kepada anda untuk mengatasi masalah printout form. Setelah anda instalasi patch ini, Sekarang tinggal form SPT beserta lampiran I dan II ini diprint untuk dilaporkan ke kantor Pajak. Langkah-langkah print-nya:
Sampai tahap ini anda sudah berhasil Input data SPT. Pada saat menulis postingan ini, saya menemukan adanya kesalahan program saat mau print form SPT ini. Ternyata setelah cari tahu, kita diminta untuk hubungi hotline pajak di no: 500200 bagian aplikasi e-spt. Mereka akan mengirimkan patch update via e-mail kepada anda untuk mengatasi masalah printout form. Setelah anda instalasi patch ini, Sekarang tinggal form SPT beserta lampiran I dan II ini diprint untuk dilaporkan ke kantor Pajak. Langkah-langkah print-nya:
Pilih menu SPT Tools | Menu Cetakan
Centang ketiga form diatas kemudian klik “Cetak”. Setelah muncul windows ketiga form diatas print satu-persatu.
Selesai. Untuk melaporkan ke kantor pajak anda harus melampirkan ketiga form diatas beserta Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Form 1721-A1) yang anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja.
Cukup jelas bukan he..he. Supaya nggak
ketinggalan berita, rajin-rajin sambangi website Dirjen Pajak siapa tahu
ada update maupun patch terhadap e-SPT ini sewaktu-waktu. Selamat
mencoba.
Note: Untuk Pelaporan Pajak tahun 2010 silahkan klik disini
CEK DAPODIK
Posted by Martin Rusmaja
Posted on 15.51
with No comments
Saya kira, bukan hanya saya saja yang mengira bahwa tadinya Dapodik tidak begitu penting. Pada mulanya Dapodik dianggap hanya sebuah formalitas belaka. Namun dengan kian santernya dibicarakan, dapodik menjadi begitu berharga. Apa sebabnya dan sejak kapan Dapodik menjadi penting? Sebabnya ialah Dapodik telah menjadi basis data dan sumber informasi dan sejak itu pula Dapodik berpengaruh dan sangat sinkron dengan kepentingan berbagai tunjangan maupun bantuan sekolah ataupun PTK.
Dari beberapa artikel tentang Dapodik yang saya tulis di RodaJaman, sebenarnya itu sebagai ajang tukar pikiran dan sharing dengan sekolah lain, para guru/PTK, dan para operator dapodik sekolah. Dengan sharing ini, Alhamdulillah, dapat menambah pengalaman, menambah ilmu, menambah teman, juga menambah trafik. Terus terang saja, data PTK kami pun pada mulanya banyak yang tidak valid. Namun dengan sabar, teliti, cermat, dan terus berusaha memperbaiki kesalahan maka akhirnya data kami semuanya sudah benar dan sudah memenuhi syarat untuk menerima SK Tunjangan Profesi.
Membaca ratusan pertanyaan dan komentar yang masuk di blog ini maupun lewat email, rata-rata mereka banyak yang kurang mengerti dan memahami. Kurang memahami Dapodik, kurang mengerti Aplikasi Pendataan Sekolah, kurang memahami proses kerja sistem, kurang mengerti proses sinkronisasi dapodik serta kurang memahami mengenai ketentuan dan persyaratan guru bersertifikat. Saya prihatin dengan rekan-rekan yang hingga saat ini masih saja datanya bermasalah. Tapi maklum saja, ini akibat kurangnya informasi, kurangnya tutorial, dan kurangnya koordinasi, baik koordinasi dengan instansi terkait, koordinasi antar pimpinan sekolah, koordinasi antar sesama guru/PTK, koordinasi antar sekolah, dan koordinasi operator dapodik. Namun, cobalah bersikap sabar, teliti, pelajari, dan cermati. Karena menghadapi verifikasi dapodik perlu pemahaman dan juga kesabaran.
Berkaitan dengan guru yang sudah sertifikasi, wajarlah kalau merasa was-was, karena ada yang mengatakan, sistem tidak akan mentolerir bagi PTK yang tidak memenuhi syarat menerima SK Tunjangan Profesi akibat tidak validnya data Dapodik. Karena ada juga yang mengatakan SK akan diterbitkan bertahap, dan katanya tunjangan akan langsung ditransfer dari pusat berdasarkan SK. Sampai saat ini memang belum ada pemberitahuan resmi mengenai status verifikasi data dari P2TK, apakah akan berpengaruh langsung terhadap penerbitan SK.
Yang penting kita jangan meremehkan hal yang sudah menjadi kebijakan. Saya rasa Dapodik ini tidak main-main. Saya agak miris kalau ada yang mengatakan sistem amburadul, menyusahkan, telalu mendadak, dan bla bla bla. Buktinya, data yang valid lebih banyak daripada yang belum valid. Dan sebenarnya, pendataan ini sudah berjalan sejak 1 tahun yang lalu. Yang jelas, mereka para ahli di pusat, sudah berusaha untuk menyukseskan pendataan dan verifikasi data guru ini. Semoga tidak ada lagi rekan guru/PTK yang masih bingung menghadapi datanya yang tak kunjung valid. Terimakasih.