Diagram Pembelian Buku Kurikulum 2013

02 Jun
Tanggal: 
Mon, 05/12/2014 (All day)
Sekolah jenjang SD dan SMP kini sudah bisa memesan buku Kurikulum 2013. Pemesanan dapat dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Pemesanan daring dapat dilakukan dengan mengunjungi e-katalog di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku/index.php/eform. Pemesanan paling lambat 28 Mei 2014.

Jadwal Pencairan Berbagai Tunjangan Guru Tahun 2014


Pencairan dana tunjangan guru
Pencairan dana tunjangan guru

Infoptk.com - Penerbitan SK berbagai Tunjangan Guru tahun 2014.  Acuan pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas Tahun Pelajaran 2013/2014. 

Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas. Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Januari – Februari 2014: Periode Updating Data

  1. Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
  2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  3. Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
  4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  5. Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru. 

Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.

Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK

Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota

Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK

P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.

April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1

Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
  • Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
  • 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
  • 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
  • 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
  • Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014



Sertifikasi guru adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru
Program sertifikasi guru upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Para guru yang terjaring akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2014.

Pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 diawali dengan verifikasi data. Ada dua tahap dalam verifikasi data, yaitu Verifikasi data peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013 serta tahap penambahan data calon peserta.

Setelah tahap verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, kemudian evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Seperti yang SekolahDasar.Net dilansir dari sergur.kemdiknas.go.id (09/11/2013) peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 sebanyak 380.944, selanjutnya kategori ini disebut ukgnonsertif.

Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.34/2014



Tabel kenaikan gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP nomor 34 tahun 2014
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2014. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS, tahun 2014 ini pemerintah menaikan gaji pokok PNS.

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP No. 22/2013. Dalam PP No.34/2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS tahun 2014 gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.402.400.

Untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.816.900. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.317.600. Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.735.300.

PP No. 34/2014 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2014 serta tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2014 untuk melihat besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:


Dengan perhatian yang tinggi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, sudah semestinya diikuti dengan perbaikan kinerjanya. Khususnya bagi guru dengan status PNS yang juga mendapatkan tunjangan profesi pendidik, harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Powered By Blogger

Blogger templates

Daftar Isi
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Martin Rusmaja
Lihat profil lengkapku

Recent Comments

SD NEGERI 3 BUSUNGBIU